News

ASN Wajib Netral saat Pemilu 2024, Bawaslu: Hindari Berkomentar di Media Sosial

Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Asmin Safari menyampaikan larangan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sembarang berkomentar di media sosial jelang Pemilu 2024. Larangan itu sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus netral dalam bersikap saat menghadapi pemilu.

“Tolong hindari betul, sebisa mungkin (tidak) berkomentar yang tidak penting dalam dunia media sosial (medsos) atau dalam grup-grup. Kita tidak tahu seperti apa kecanggihan dari medsos hari ini,” kata Asmin secara virtual dalam webinar bertajuk ‘Momentum Pemilu Serentak 2024 sebagai Wujud Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Ideologi Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan’ di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ia juga menyinggung bagaimana ASN di daerah justru masih ‘genit’ jelang Pemilu 2024. “Nah ini tolong teman-teman di daerah, saya banyak sekali yang saya lihat, masih kegenitan mohon maaf ya,” ujar Asmin.

“Masih kegenitan memandang soal bagaimana pelaksanaan pemilu di 2024 ini. Peran kita, kita maksimalkan sebaik mungkin, yang tidak penting sebaiknya kita hindari saja,” lanjutnya.

Dalam hal ini, sikap yang dilakukan Bawaslu saat menyerukan netralitas ASN adalah mengutamakan pencegahan. “Tetapi (jika) pelanggaran (akan netralitas ASN) tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah-langkah penindakan oleh Bawaslu akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

“Kemudian kontrol publik, ini sangat penting karena kadang di tengah padatnya kegiatan kita, ada saja kemungkinan besar potensial error yang dilakukan (oleh) kita panitia penyelenggara. Sehingga kontrol publik ini juga kami harapkan,” terang Asmin.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya berbagai potensi yang akan menghambat proses pelaksanaan Pemilu 2024. “(Ketidaknetralan ASN) itu seminimal mungkin bisa kita hindari, kita kurangi,” tegasnya lagi.

Di lain sisi, Bawaslu juga berperan dalam memetakan potensi pelanggaran netralitas ASN pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). “IKP itu menjadi semacam base line. Titik-titik mana yang berpotensi terjadinya kerawanan (netralitas ASN) dalam pelaksanaan pemilu nantinya,” ungkap Asmin.

“(Bawaslu) juga merancang strategi pengawasan pola pelanggaran terkait netralitas ASN. Kemudian kita juga beberapa kali bertemu dengan Komisi ASN, Kementerian PAN-RB,” sambung dia.

Kemudian, tambah Asmin, juga dengan Kemendagri karena hampir sebagian besar aparatur ini ada di pemda, sehingga peran dari Kemendagri adalah sangat strategis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button