Market

Aturan Baru Bonus Direksi BUMN, Dibayar Nyicil Berbasis Kinerja

Baru di era Menteri BUMN, Erick Thohir pemberian bonus bagi bagi jajaran direksi BUMN dibayar beberapa kali. Alasannya, menunggu kebijakan yang diambil efektif meningkatkan kinerja perseroan. Bagaimana bila salah kebijakan?

Langkah ini, kata Menteri Etho begitu panggilannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari direksi BUMN atas kebijakan sesuai jabatan. Maksudnya, ada jeda dari dampak kebijakan yang diambil yang menjadi dasar penilaian. Baru menjadi pertimbangan pemberian bonus direksi BUMN.

“Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin (direkayasa) bagus,” ujar Erick seperti mengutip saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (1/8/2023).

Maksudnya, pencairan bonus tahunan ini bisa terlebih dahulu dicairkan sebagian. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.

“Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab Direksi sebelumnya untuk direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalau main-main itu,” ujarnya.

Sebagai salah satunya, Erick Thohir mengatakan tengah meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen.

Beberapa saat lalu, ada BUMN yang membuat heboh dengan merekayasa laporan keuangan menjadi positif. Padahal dari laporan terdapat banyak memiliki kewajiban yang menggerus laba dan pendapatan. Tidak hanya dilakukan PT Garuda Indonesia tetapi juga BUMN Karya seperti PT Waskita dan PT Wijaya Karya.

Menteri Etho juga akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN.

Dengan mengutip draf uji publik Rancangan Permen BUMN, terdapat syarat-syarat yang ditingkatkan agar direksi BUMN bisa mendapatkan bonus. Sehingga, bonus yang didapat sejalan dengan kinerja perusahaan yang semakin sehat.

“Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen,” jelas Erick Thohir.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button