News

Babak Baru Pungli Rutan, Dewas Bakal Sidangkan Karutan KPK Achmad Fauzi


Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan etik secepatnya kepada tiga orang petugas Rutan yang terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli). Adapun oknum tersebut yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi dan dua orang lainnya.

“Mantan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Rutan, Karutan yang sekarang (Achmad Fauzi) dan satu orang lagi PNYD ( Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) dari Polri.  Masih tiga yang belum disidangkan,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Dewas KPK menegaskan bakal menuntutas kasus pungli ini, serta mengungkapkan peran-peran aktor pungli tersebut.

“Supaya teman-teman (awak media) tidak bertanya lagi. Mengenai yang tiga orang yang itu mana saja. Bukan yang tiga orang itu lalu kami diamkan. Tidak akan didiamkan, segera kami diselesaikan,” tegas Albertina.

Sebelumnya, 90 oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungli dinyatakan melanggar etik dalam sidang. 78 orang di sanksi pelanggaran etik berat dengan jenis hukum permintaan maaf terbuka.

Sedangkan 12 orang sisanya, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, penerimaan pungli oknum petugas rutan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Selama lima tahun ini, para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta. Berdasarkan pengusutan Dewas sejauh ini, nilai pungutan liar keseluruhan mencapai Rp 6 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button