News

Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Diharap Munculkan Fakta Baru

0714 030242 A927 Inilah.com - inilah.com

Tim khusus yang dibentuk Kapolri guna mengusut kasus baku tembak di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diharapkan mampu memunculkan fakta baru. Hal ini seiring mulai berjalannya investigasi oleh tim yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.

“Hasil kerja tim khusus ini kita harapkan semakin banyak menemukan fakta baru yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum agar mendapat kepercayaan dari masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Menurut Edy, tim khusus Polri harus fokus pada penyidikan berbasis ilmiah. Sehingga tidak terpengaruh pada opini-opini di media sosial yang menyesatkan. Menurut dia, pemberitaan pada media sosial yang berkembang lebih mengarah pada persepsi tapi tidak memiliki fakta hukum sama sekali.

“Cukup jadikan masukan dan tetap fokus pada penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Edi.

Baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta menggemparkan publik. Insiden berdarah yang menewaskan sopir istri Ferdy Sambo, Brigpol J alias Nopryansyah Yoshua Hutabarat baru terkuak ke masyarakat pada Senin (11/7/2022).

Keterangan polisi, Brigpol J tewas dalam baku tembak setelah melecehkan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Brigpol J meregang nyawa oleh peluru yang keluar dari pistol ajudan Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo. Adapun Irjen Pol Ferdy Sambo disebut sedang tidak berada di rumah lantaran sedang menjalani tes PCR.

Kejanggalan

Namun sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan menyangkut kasus itu. Salah satunya terlontar dari Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar. Dia menyebut antara lain menyangkut rentang waktu pengusutan kasus dengan pengungkapan ke publik yang kurang lebih memakan waktu dua hingga tiga hari.

Kemudian, KontraS juga menyoroti kronologi yang berubah-ubah dari pihak kepolisian, termasuk kejanggalan luka sayatan yang berada di tubuh Brigpol J. Terlebih, semula pihak keluarga tak diperkenankan melihat jenazah Brigpol J, hingga akhirnya diperbolehkan saat keluarga terus meminta kepada Polri. “Keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah,” kata Rivanlee.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button