Market

Bangun IKN Nusantara, Otoritas Lirik Duit dari Penurunan Emisi dari Kehutanan

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjajaki peluang pendanaan iklim melalui Nusantara Forest Carbon Project sebagai upaya penurunan emisi sektor kehutanan.

“OIKN memastikan akan membalikkan tren deforestasi yang ada saat ini dan membuka peluang dalam perdagangan karbon lewat pendekatan yurisdiksi dengan melibatkan masyarakat,” ujar Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air (PPKSDA) OIKN, Pungky Widiaryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pungky menambahkan, perdagangan karbon pada wilayah perairan di IKN juga dimungkinkan dengan adanya potensi area mangrove serta pesisir yang sangat besar.

Dalam mewujudkan Nusantara sebagai Kota Hutan akan difokuskan pada tiga area, yaitu iklim (climate), komunitas (community), dan keanekaragaman hayati (biodiversity).

“Ini akan dilakukan dengan mengembalikan fungsi hutan dan menambah luasan tutupan hutan untuk memberikan manfaat baik bagi lingkungan maupun komunitas,” kata Pungky.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A Safitri mengatakan, IKN akan melakukan transformasi model ekonomi yang tidak berfokus pada ekstraksi sumber daya alam, tetapi jasa lingkungan melalui pengembangan klaster industri.

““Kami di jajaran pimpinan IKN sangat berkomitmen melakukan pembangunan rendah karbon, tidak hanya di sektor lingkungan hidup, tetapi di semua sektor,” ujar Myrna. .

Dalam bisnis perdagangan karbon, Kalimantan Timur berhasil menurunkan emisi sekitar 31,9 juta ton pada 2019 hingga 2020. Capaian ini, melebihi target penurunan emisi nasional sebesar 22 juta ton.

OIKN dengan kewenangan khusus yang telah diputuskan memiliki yurisdiksi terkait urusan kehutanan di Nusantara. OIKN melalui usaha pembiayaan hijau, tidak akan berfokus hanya pada keuntungan materi, namun OIKN hendak membuktikan dan memberikan contoh kepada dunia atas keberhasilan IKN yang dibangun sebagai Kota Hutan yang berkelanjutan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button