News

Banjir Protes Pascaputusan MK, Jadi Alasan Prabowo Belum Deklarasikan Gibran Cawapres

Sosok pendamping bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 belum juga diumumkan. Namun, Prabowo diduga kuat akan menjatuhkan pilihan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Direktur Eksekutif Para Syndicate, Prabowo sejatinya sudah ingin mengumumkan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 dua hari setelah MK mengabulkan sebagian salah satu gugatan menyangkut syarat batas usia capres-cawapres.

Namun, Ari menilai, derasnya suara masyarakat yang mengkritisi hingga menolak putusan MK itu membuat kubu Prabowo menunda pengumuman Gibran sebagai bacawapres yang akan diganderngnya.

“Tampaknya kubu Prabowo berpikir ulang,” kata Ari dalam diskusi virtual seperti dipantau di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Menurut Ari, selain Gibran, koalisi partai politik pengusung Prabowo juga mempertimbangkan sosok Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (Etho).

“Sehingga koalisi Pak Prabowo hari ini nampaknya memang dalam posisi apakah keempat parpol pendukungnya, tetap bisa solid atau kemudian kemungkinan malah bisa pecah, nah ini tergantung sosok cawapresnya,” ujar Ari menegaskan.

Diketahui, MK memutuskan untuk  menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal capres. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai lepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar menambahkan.

Putusan MK yang menuai kontroversi  itu sendiri santer disebut membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button