Market

Bantah Main-main di IUP dan HGU, Bahlil Malah Klaim Sukses Sebagai Menteri


Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buru-buru membantah tidak terkait penyelewengan dalam pemberian dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna usaha (HGU), melalui Satgas Investasi.

“Nah ini yang juga mau saya sampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini, isu yang lagi hangat. Saya mau melaporkan perkembangan kinerja satgas,” tegas Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dirinya pun menyebut ada dua satgas yang dipimpin oleh kementeriannya, yaitu pertama satgas sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2021 yang bernama Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Ketuanya adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kapolri.

“Ini tugasnya untuk bagaimana menyelesaikan investasi-investasi mangkrak dan atau masalah-masalah di lapangan yang terjadi,” sambung Bahlil usai rapat dengan Komisi VI DPR. .

Sementara itu, satgas kedua sesuai dengan Keppres Nomor 1 Tahun 2022, yakni Satgas Penataan Penggunaan Lahan dengan beberapa kementerian teknis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi, serta Kementerian Pertanian.

“Kenapa saya sengaja angkat, supaya ada transparansi. Karena ini yang beberapa hari lalu menjadi konsumsi publik yang luar biasa sekali,” ucap dia.

Ia pun menjelaskan pada 6 Januari para menteri teknis menghadap Presiden Jokowi, untuk melaporkan aset negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada swasta.

“Di antaranya adalah 2.078 IUP pertambangan dari Kementerian ESDM, kemudian yang kedua adalah 102 izin penggunaan kawasan hutan, ketiga 34.448 hektar HGU/HGB,” kata Bahlil.

Hal ini lah, lanjut dia, yang menjadi dasar pembentukan satgas investasi. Pertama, Satgas-satgas penataan penggunaan lahan mencabut dan memberi rekomendasi atas kementerian teknis. “Kedua setelah kita melakukan pencabutan, kita memberikan ruang kepada teman-teman yang merasa keberatan,” lanjutnya.

Ia menyebut syarat pencabutan sudah diumumkan sejak jauh hari dan berkali-kali. Beberapa syaratnya, yakni izinnya sudah ada, tetapi tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, izinnya digadaikan di bank.

“Yang ketiga, izinnya ada di IPO-kan, uang IPO-nya tidak dipakai untuk mengelola investasi di mana lokasi investasi itu berada. Syarat ketiga adalah izinnya ada nomine dan orangnya pailit, terkecuali adalah izinnya ada kemudian RKAB tiga tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat,” tuturnya.
    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button