News

Bantahan Hoax Permen Yupi Terbuat dari Kulit Babi

Viral di TikTok permen Yupi haram karena disebut terbuat dari kulit babi.

Akun TikTok @congean124 mengunggah sebuah video yang menyebutkan bahwa permen yupi terbuat dari kulit babi. Videonya dibagikan ulang oleh akun @kn0495 dan menjadi viral.

Mungkin anda suka

“Terbukti!! permen Yupi terbuat dari kulit babi,” bunyi narasi dalam video TikTok tersebut.

Kabar yang menjadi viral tersebut langsung ditanggapi oleh PT Yupi Indo Jelly Gum melalui Direktur Marketing & Sales, Juliwati Husman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/1), yang memastikan kabar tersebut hoaks.

“Sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar sama sekali. Karena seluruh produk Yupi semua diproduksi dengan proses di pabrik yang tentunya sudah bersertifikat halal,” kata Juliwati dalam keterangannya kepada Inilah.com.

Ia menambahkan, dalam memproduksi permen Yupi, pihaknya sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Semua produk Yupi sebelum dipasarkan sudah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI,” Juliwati menambahkan.

 Faktanya

“Kami menelusuri informasi ini melalui mesin pencari Google. Hasilnya, kami langsung mendapati konfirmasi dari situs Halalmui.org, yang merupakan situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), terkait klaim mengenai kandungan bahan dalam permen Yupi ini,” tuturnya.

“Seluruh produk Yupi telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI.” pungkas Juliwati.

Setelah melihat adanya bukti bahwa seluruh produk permen Yupi merupakan produk yang halal dan sehat untuk dikonsumsi. Kesimpulannya adalah klaim bahwa Permen Yupi terbuat dari kulit babi, adalah salah. Faktanya, permen Yupi mendapat sertifikasi Halal dari MUI.

Selain itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menerangkan penerbitan sertifikasi halal untuk produk permen Yupi sedang dalam proses di lembaganya.

Menurut Mastuki, produsen permen Yupi, PT. Yupi Indo Jelly Gum tercatat sudah melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui laman ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal BPJPH) pada 24 Desember 2021.

Total yang didaftarkan ada 262 produk. Saat ini, kata Mastuki, statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH untuk proses audit produk-produk tersebut.

“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” ujar Mastuki dalam siaran pers Kemenag pada Selasa (25/01).

Video yang tersebar tersebut merupakan hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Konten palsu terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.

Selain memiliki sertifikat Halal dari MUI produk Yupi juga telah berstandar international dan memiliki standard keamanan pangan ISO 22000.

Dan ditegaskan bahwa seluruh produk Yupi merupakan produk yang layak dikonsumsi oleh seluruh keluarga Indonesia. Tidak hanya itu, beberapa produk permen Yupi seperti Yupi CDZ, juga sudah mengandung vitamin C,D,Z. Jadi, selain halal, produk ini juga sehat juga untuk dikonsumsi. Dalam video di bawah ini dijelaskan bagaimana proses permen Yupi diproduksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button