News

Banyak Bacaleg Bermasalah, KPU Didorong Konsisten Jalankan Verifikasi Perbaikan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten melakukan verifikasi perbaikan terhadap dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang bermasalah. Hal itu dinilai patut dilakukan KPU usai mengumumkan 89,81 persen bacaleg DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat terkait BMS.

“KPU menurut saya harus tetap konsisten untuk melakukan verifikasi kepada keterpenuhan syarat. Karena bagaimanapun satu syarat tidak dipenuhi, dia tidak memenuhi syarat apapun alasannya,” kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, KPU harus maksimal dalam melakukan verifikasi tersebut.

“Jangan lagi sampai mengulang, karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kemudian agar caleg-caleg partai itu tetap bisa ikut pemilu kemudian datanya dimanipulasi lagi seperti verifikasi partai,” imbuh Fadli.

Selain itu, Fadli juga meminta KPU melakukan pengawasan ketat agar perbaikan administrasi bacaleg yang bermasalah tak hanya sekadar obrolan di mulut saja.

“Waktu perbaikannya harus diawasi betul itu jangan sampai nanti ini jadi lip service saja. Tidak memenuhi syarat diproses awal tapi saat perbaikan jadi memenuhi syarat semuanya. Kan kita sudah lihat pengalaman itu di verifikasi partai,” ujar Fadli menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut waktu yang terbatas membuat banyak bacaleg masuk kategori BMS. Waktu yang sempit itu dinilai membuat bacaleg kesulitan mengumpulkan dokumen sebagai syarat pendaftaran.

“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Hasyim Asy’ari, dikutip Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, para bacaleg yang masih BMS kemungkinan telah mencicil melengkapi syarat-syarat pendaftaran itu setidaknya selepas mereka mendaftar sampai masa verifikasi/penelitian dari KPU yang berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.

“Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” kata Hasyim memaparkan.

Oleh karena itu, dia meyakini waktu yang diberikan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen-dokumen syarat pendaftaran bacaleg cukup. Dengan kata lain, tidak memberatkan bagi para bakal calon anggota legislatif dan partai politik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button