News

Bareskrim Periksa Kadishub Depok Kasus Mafia Tanah

Bareskrim hari ini akan periksa Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Depok, Eko Herwiyanto. Bareskrim periksa Kadishub Depok terkait kasus mafia tanah.

“Tersangka Eko di jadwalkan (untuk diperiksa) pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (12/1/2022).

Andi mengatakan pihaknya akan memeriksa Eko Herwiyanto pada pukul 10.00 WIB. Namun dia belum mendapat konfirmasi soal kedatangan tersangka.

“Yang pasti jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB,” ucapnya.

Dalam kasus mafia tanah ini, mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korbannya. Dalam kasus ini Kadishub Depok hingga Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma sudah menjadi tersangka.

“Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Laporan oleh Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020.

Andi menjelaskan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, dugaanya terlibat dalam pemalsuan surat. Polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

“Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button