News

Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk 429 Kilogram Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 429 kilogram sabu-sabu dan 22.932 butir ekstasi, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah yang telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri setempat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Mungkin anda suka

“Jenis sabu dan ekstasi yang hari ini akan kita musnahkan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di Bulan Juni (2023)” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol, Jayadi saat jumpa pers.

Jayadi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti,” kata Jayadi.

Jayadi memaparkan barang bukti tersebut disita tim penyidik dari sejumlah kasus diantaranya, sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” kata Jayadi.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut dilakukan uji sampel. Setelah itu, secara simbolis barang bukti ini dimusnahkan di mesin incinerator oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, dan Perwakilan pihak Jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button