News

Bartender Jadi Tersangka Kematian Tiga Musisi di Cafe Surabaya


Misteri kematian tiga musisi di Cruzz Lounge Bar Hotel VASA Surabaya akhirnya menemui titik terang.

Polrestabes Surabaya menetapkan seorang bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, maka status saksi saudara AZS diitetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce di Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Korban nahas dalam peristiwa tersebut adalah WAR (35), RG (34), dan IP (36), yang meninggal dunia setelah menenggak miras racikan AZS.

Arnold juga dihadirkan polisi saat melakukan rekonstruksi pada Jumat Sore di TKP. Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa Arnold mencampur hingga 200 ml metanol ke karafe para korban.

Tersangka Arnold, rupanya menjual minuman beralkohol yaitu sky vodka (12 botol), bacardi (12 Botol), kepada korban WAR dan IP lewat transaksi di bawah meja, atau tidak tercatat pada kasir. Bartender menyajikannya dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran kurang lebih 750 mililiter.

“Minuman itu terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara under table (tidak tercatat pada kasir),” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tim Labfor Polda Jatim, ditemukan metanol pada tubuh korban yang dikonfirmasi menjadi penyebab keracunan. Polisi juga mengamankan jerigen yang digunakan untuk menyimpan metanol.

Atas perbuatannya, Arnold dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan, dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button