News

Batal Dihadirkan ke Sidang Mario Dandy, AG Diperiksa Terakhir

AG batal dihadirkan pada sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum bisa dipanggil hari ini,” ujar Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo Kuasa, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan AG merupakan saksi mahkota atau utama dalam penganiayaan David Ozora. Oleh karenanya, AG akan dihadirkan sebagai saksi terakhir.

“Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan persidangan hari ini akan dihadirkan enam saksi. “Saksi yang akan dihadirkan minggu depan AG, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned,” ucap Jaksa, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button