News

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Perludem: Seharusnya Lewat Revisi UU Pemilu

Sejumlah gugatan mengenai syarat batas usia batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam perspektif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), gugatan mengenai hal itu sejatinya tidak tepat jika ditangani oleh MK.

“Menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK. Karena tadi, pembahasannya adalah melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi publik bertajuk ‘Menilik Syarat Usia Capres dan Cawapres: Membaca Potensi Putusan MK dan Potret Kepemimpinan Orang Muda yang berlangsung secara daring, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua komponen yang dapat menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres dan cawapres bisa disampaikan dari semua sudut pandang. Selain itu, terdapat pula wadah untuk partisipasi yang penuh makna.

“Sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini muda seperti apa? Berpengalaman sebagai penyeelenggara ini yang seperti, apakah misalnya dia pernah menjadi kepala daerah, apakah kalau yang disebut berpengalaman itu kalau sudah dua periode misalnya,” ujar Khoirunnisa.

Selain itu, kata Khoirunnisa melanjutkan, semua pihak dapat memberi masukan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, hingga dapat mengambil langkah advokasi dan kajian terlebih dahulu.

“Sementara kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU, yang publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif. Karena kalau di MK yang bisa menyapaikkan argumentasi harus jadi pihak terkait,” ujar Khoirunnisa menambahkan.

Sebagai informasi, banyak gugatan mengenai usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke MK jelang Pemilu 2024. Salah satunya perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pihak penggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Selanjutnya, dalam perkara 51/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. Kemudian, Perkara 29/PUU-XXI/2023, pihak penggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara tersebut menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button