News

Bawaslu Minta DKPP nonaktifkan Komisioner KPU, Partai Prima Semringah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima, Dominggus Oktavianus mendukung petitum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menonaktifkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami mendukung pemberhentian seluruh Komisioner KPU oleh DKPP. Pelanggaran ini bukan yang pertama dan sudah sering diingatkan oleh berbagai pihak. Prima menjadi salah satu korban dari inkonsistensi dan tidak transparannya KPU,” kata Dominggus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Terlihat Partai Prima begitu senang dengan petitum itu, hingga menyiarkan kabar tersebut si akun X pribadinya dengan kutipan yang sama. Dalam cuitannya Dominggus, ia turut menyebutkan sejumlah akun X penyelenggara dan pemerhati pemilu “Cc: @DKPP_RI @bawaslu_RI @titianggraini @HadarNG,” tulis akun X @dom_otk dilihat Inilah.com, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:

BSSN Anggarkan Rp110 M Amankan Ruang Siber di Pemilu 2024

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan KPU soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu dalam hal ini pengadu, meminta DKPP memberhentikan jabatan seluruh Komisioner KPU untuk sementara waktu.

“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan permohonan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Dalam permohonannya, Bawaslu menilai KPU telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga:

Tunggu Kunjungan dari Cak Imin, PKS: Setelahnya Baru Rapat Majelis Syuro

“Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu yakni tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Pengaduan ini diajukan masih terjadi,” ucap Bagja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button