News

Bawaslu Turun Tangan Selidiki Kasus Perangkat Desa Ikut Kampanye Capres


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo dalami dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayah Kecamatan Grogol. Perangkat desa yang diduga tidak netral itu merupakan seorang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mungkin anda suka

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa. Sebab perangkat desa tersebut diduga kuat melakukan kampanye.

“Saat ini tahap penelusuran. Dugaan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280,” kata Rochmad Basuki seperti dikutip Inilahjateng, Rabu (10/1/2024).

Meski saat ini masuk pada tahap penelusuran, namun pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni video dan foto saat BPD tersebut hadir dalam kampanye.

“Kalau klarifikasi belum, tetapi sudah kita lakukan penelusuran dengan investigasi, barang bukti video dan foto, dan akan kita kaji terlebih dahulu terkait keterpenuhan pasal,” terangnya.

Rochmad menjelaskan, dalam pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa

“Sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button