Kanal

Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan BUMN

Bea Cukai kembali jalankan perannya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan lewat pemberian fasilitas kepabeanan. Kali ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan fasilitas Gudang berikat kepada PT Sarinah yang merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan telah berdiri sejak 1962.

Lewat pemberian fasilitas tersebut, Rakesh Kumar, Direktur Perdagangan PT Sarinah mengungkapkan akan dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan cashflow bagi perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor.

“Dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Rusman Hadi, Jakarta, Rabu, (09/11/2022).

Rusman juga menambahkan, dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button