News

Beda Pemahaman Bawaslu RI dengan Bawaslu Riau soal PKPU 33/2018

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengerti betul soal aturan main pemilu yang diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Ia paham ada celah bagi oknum peserta pemilu untuk berlindung di balik kata ‘sosialisasi’ bila kedapatan melakukan pelanggaran kampanye.

“Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini,” ujar dia di Riau, dikutip Senin (1/5/2023).

Bahkan sebelum para buruh bergerak, Alnof, sapaan akrabnya, dengan tegas meminta para peserta aksi perayaan buruh di Riau untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut partai lainnya.

“Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh. Parpol harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke arah kampanye,” tegas dia.

Berbeda dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, memaklumi sebuah indikasi pelanggaran pemilu yang secara terang-terangan terjadi di depan mata. Indikasi pelanggaran tersebut terlihat jelas saat perayaan May Day hari ini di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Mayoritas peserta aksi kompak memakai kaus dan membawa atribut partai, termasuk juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, beserta jajarannya. Pantauan Inilah.com di lokasi, bendera partai politik berwarna oranye dengan nomor 6 itu berkibar saat perayaan May Day. Bendera itu terlihat berada di mobil komando. Tak hanya itu, para buruh juga ikut mengibarkan bendera tersebut.

Ketika dikonfirmasi soal indikasi pelanggaran ini, ia malah memaklumi keberadaan atribut tersebut dalam perayaan May Day. Alasannya, dalam gelaran tersebut tidak terlontarkan kalimat ajakan secara lisan atau tulisan yang bersifat mengajak para peserta aksi untuk memilih Partai Buruh.

“Saat ini kami dengan KPU telah bersepakat bahwa kalau bendera tidak kemudian masuk dalam pelanggaran administratif. Karena sekarang tahapan sosialisasi. Ya kemudian yang tidak boleh itu mengajak, kemudian menyampaikan visi misi itu tidak boleh,” katanya saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Terkait itu kesepakatan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik enggan menanggapi. Ia hanya mengatakan bahwa penggunaan atribut dan bendera partai politik di tempat umum, sebelum masa kampanye adalah pelanggaran terhadap PKPU 33/2018. Terkait masa kampanye, Idham menjelaskan baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Hanya saja, sambung dia, Bawaslu adalah pihak yang paling memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan ada atau tidaknya sebuah pelanggaran oleh Partai Buruh di perayaan May Day.

“Undang-undang pemilu memberikan kewenangan atributif ke pengawasan terhadap Bawaslu. Jadi berkenaan dengan potensi dugaan pelanggaran dalam satu kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik yang berwenang melakukan penilaian terhadap hal tersebut tentunya adalah Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan,” jelasnya kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sekadar informasi, merujuk pada PKPU 33/2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Penjelasan lebih lanjutnya terdapat pada ayat 3 pasal 25, yang mengatur partai politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode:

a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

b. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

c. Media sosial

Berkenaan alat peraga kampanye dijelaskan lebih detail dalam ayat 2 pasal 32, yang mana alat peraga meliputi, baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera dan kaus partai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button