News

Begini Sepak Terjang Johnny Plate di Korupsi BTS Kominfo

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dalam korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Jaksa mengatakan, pada tahun 2020 Johnny bersama dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Pertemuan itu, dalam rangka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Di mana dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6/2023).

Lebih lanjut, kata Jaksa, Johnny Plate juga berperan menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelaikan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Perubahan itu juga disebut tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Selain itu, Johnny G Plate juga berperan menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaa operasional atau pemeliharaan.

“Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” kata Jaksa.

Selanjutnya, antara bulan Januari-Februari 2021 Johnny meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.

“Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Jaksa.

Terdakwa Johnny Plate diduga juga mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021. Dalam setiap rapat tersebut, kata jaksa, Johnny menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif.

Johnny juga sempat mendapat laporan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Kemudian, Johnny meminta Anang Latif Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

“Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi,” kata Jaksa.

Seperti diketahui, dari proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun ini, politisi Partai NasDem itu mendapat duit sebesar Rp17, 8 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button