News

Belum Juga Ajukan Banding Vonis Dirut Moratel Tbk, Begini Alasan Kejagung

Kejaksaaan Agung (Kejagung) belum mengajukan banding terkait putusan  vonis Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari amar putusan vonis terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo itu.

Mungkin anda suka

“Kami masih mempelajarinya semuanya ya,” ujar Ketut saat dihubungi Inilah.com, Rabu (15/11/2023).

Lanjut Ketut, putusan banding belum bisa diambil. Sebab, usai tim JPU mempelajari ammar putusan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan pejabat struktural teknis korps Adhyaksa itu.

“Cukup JPU nanti dipelajari dulu dan dikonsultasikan sama Pejabat struktural teknis,” jelas dia.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding segera terhadap vonis Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Pasalnya, putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kepada terdakwa kasus rasuah proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo itu begitu mengecewakan.

“Walaupun kecewa terhadap putusan tersebut, tetapi putusan tetap harus dihormati. Dan karena vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU (kurang dari 1/2 tuntutan) sudah seharusnya jika JPU menyatakan banding,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi Inilah.com, Selasa (14/11/2023).

Nantinya apabila banding telah diajukan, Kurniawan begitu berharap kepada hakim tingkat banding agar memvonis Galumbang seadil-adilnya demi rakyat.

Kurniawan melihat alur perkara dakwaan jaksa terkait peran Galumbang di awal tender proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo. Direktur Utama PT Mora Telematika Tbk itu turut melakukan tindakan curang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun itu.

“Artinya, jika GMS tidak menyarankan adanya pengkondisian untuk memenangkan vendor tertentu, bisa jadi tipikor tidak terjadi,” kata Kurniawan menutup pembicaraan.

Diketahui, dari tuntutan JPU 15 tahun Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus memvonis Galumbang Menak menjadi 6 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsider subsider 4 bulan kurungan. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button