News

Belum Matang Jadi Cawapres, Kapabilitas Gibran Baru di Level Kepala Daerah

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo angkat suara soal wacana duet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, belum matang untuk diusung jadi calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengingatkan Gibran untuk tidak terburu-buru, seraya menyarankan agar meniti karir politik secara bertahap. Penilaiannya, Gibran sebaiknya maju kembali di Pilkada Wali Kota Solo, atau meningkat ke Pilgub saja, sebelum menjadi pemimpin nasional.

“Tapi kalau misalnya 35 tahun yang masuk ke jenjang yang mungkin kan Pilkada, Pilwalkot dulu atau kemudian Pilkada Provinsi. Level kepala daerah dulu, karena perlu kematangan untuk menduduki posisi jabatan pemimpin nasional salah satu faktornya adalah kematangan usia 40 tahun sudah pas,” ujarnya saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (28/5/2023).

Ari turut menyinggung soal langkah Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar menurunkan persyaratan Capres dan Cawapres dari minimal berusia 40 tahun menjadi 35 tahun. “Saya pikir usia 40 tahun sudah pas untuk pemimpin nasional,” jelasnya.

“Regulasi Undang-Undang Pemilu dibikin dengan mempertimbangkan banyak faktor sosiologis, antropologis, demografi segala macam dan peran menjadi pemimpin di kancah politik tidak hanya menjadi presiden dan wakil presiden tentu menjadi menteri,” tambah dia.

Ari menegaskan agar PSI tidak berdalih mengganti syarat usia dengan didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun. Ia juga mengingatkan PSI untuk tidak mengatasnamakan generasi muda untuk kepentingan politik semata.

“Jadi saya pikir jangan mudah mengatasnamakan untuk generasi muda atau pemuda. Di masa Jokowi dan ke depan ini, banyak ruang politik untuk anak muda di Pilkada atau Kementerian. Janganlah menjadi alasan, bawa-bawa nama orang muda,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Duet Prabowo dengan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di kontestasi Pilpres 2024, beberapa waktu belakangan ini memang santer. Hal itu diperkuat dengan masuknya Gibran dalam bursa cawapres Musyawarah Rakyat (Musra).

Kendala bagi duet Prabowo dan Gibran hanya faktor usia. Saat ini usia Gibran masih 35 tahun, sedangkan batas minimal kandidat capres dan cawapres adalah 40 tahun, sebagaimana amanat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut ke MK.

“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” ujar Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.

Sekadar informasi, pihak yang membocorkan soal gugatan ini adalah Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi, saat menggelar jumpa pers di kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

“Oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ucapnya.

Namun Budi membantah bila ada perintah dari Jokowi agar UU itu digugat ke MK. Menurutnya, hakim konstitusi punya pertimbangan sendiri. Namun ia yakin ada peluang gugatan itu bisa terkabul.

“Enggak lah. Pasti hakim juga punya pertimbangan. Memang kalau kita belajar dari berapa negara misalnya prancis dan kanada, prancis itu, umur 37 jadi presiden. Gubernur lebih muda lagi, kanada 33 tahun,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button