Ototekno

Berantas Konten Perjudian Online, Kominfo Kerahkan Patroli Siber

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi, menunjukkan komitmennya dalam memberantas persebaran konten perjudian online di Indonesia. Menurut pernyataan Budi, seluruh jajaran Kemenkominfo telah dan akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani permasalahan ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023), Budi mengungkapkan bahwa Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Ia menambahkan, hanya dalam seminggu terakhir dari 13 hingga 19 Juli 2023, ada sebanyak 11.333 konten perjudian online yang aksesnya diputus.

Tindakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber oleh tim Kominfo dan juga berdasarkan aduan konten dari masyarakat umum, instansi, kementerian atau lembaga. Selain itu, Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kegiatan perjudian online melalui platform cekrekening.id.

“Mulai Januari hingga 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima sebanyak 1.859 aduan penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online,” jelas Budi. “Jumlah tersebut merupakan bagian dari total aduan yang Kemenkominfo terima pada tahun 2023, yaitu sebanyak 1.914 aduan,” sambungnya.

Dalam menangani konten yang mengandung unsur perjudian, Kemenkominfo bergerak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika konten perjudian ditemukan dalam suatu situs, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses. Untuk konten di platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut.

“Bila platform menolak untuk menghapus, maka akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menambahkan bahwa hingga saat ini Kominfo telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online.

Untuk mencegah penyalahgunaan situs pemerintah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, Semuel menjelaskan bahwa Kominfobekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

“Ada ketentuan, sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload atau dipublikasikan, harus lolos dulu tes dari BSSN,” kata Semuel mengakhiri pernyataannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button