Hangout

Berapa Sebenarnya Gaji Pegawai Pajak Beserta Tunjangannya?

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak masih menjadi perhatian. Diketahui, saat hendak melakukan penganiayaan, pelaku yang bernama Mario Dandy Satrio mengendarai mobil mewah Jeep Rubicon yang harga barunya lebih dari Rp1 miliar.

Setelah digali lebih dalam, bukan itu saja yang membuat masyarakat tercengang. Ayah dari pelaku yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II ternyata memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar. Angka ini hanya selisih Rp2 M dari kekayaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang sebesar Rp58 miliar.

Temuan ini pun akhirnya membuat banyak pihak bertanya, berapa sebenarnya gaji pegawai pajak, dari yang baru mulai sampai pejabat tingginya?

Besaran gaji PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019, yang menyangkut Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.

Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa nominal gaji yang diterima pejabat pajak sama dengan gaji kementerian, lembaga atau badan pemerintah lainnya.

Tentunya, besarnya gaji pejabat pajak tergantung pada pengalaman profesional mereka yang ditentukan oleh masa kerja golongan. 

Golongan I

  • Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335.800 
  • Golongan I B: Rp1.704.500-Rp2.472.900 
  • Golongan I C: Rp1.776.600-Rp2.577.500 
  • Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500 

Golongan II

  • Golongan II A: Rp2.022.200-Rp3.373.600 
  • Golongan II B: Rp2.208.400-Rp3.516.400 
  • Golongan II C: Rp2.301.800-Rp3.665.000 
  • Golongan II D: Rp2.399.200-Rp3.820.000 

Golongan III

  • Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400 
  • Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600 
  • Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400 
  • Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000 

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000 
  • Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500 
  • Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900 
  • Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700 
  • Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Jumlah Tukin yang diberikan kepada pejabat perpajakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  

Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan aturan sebagai berikut:

  • Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 100 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 90 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 80 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak.
  • Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Berikut ini rincian Tukin di lingkungan DJP:

Pejabat Eselon I

  • Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000 
  • Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000 
  • Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000 
  • Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000 

Pejabat Eselon II

  • Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000 
  • Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000 
  • Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Pejabat Eselon III ke Bawah

  • Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000 
  • Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000 
  • Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800-Rp37.219.800 
  • Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp25.162.550 
  • Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000-Rp25.411.600 
  • Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762 
  • Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600 
  • Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937 
  • Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812 
  • Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750 
  • Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562 
  • Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250 
  • Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375 
  • Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875 
  • Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button