News

Berbohong di Sidang, Hakim Minta ART Sambo Ditempatkan Terpisah

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso meminta saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditempatkan terpisah dengan saksi lainnya. Ini dilakukan lantaran keterangan yang disampaikan di pengadilan diragukan kebenarannya.

Permintaan hakim itu disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi lain, nanti kita crosscheck saksi lain sejauh mana dia berbohong,” kata Hakim.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum Bharada E mencecar pertanyaan terkait kejadian di Magelang dan rumah Saguling kepada Susi.

Namun, jawaban Susi membuat mereka ragu pada kebenarannya, karena dianggap tidak konsisten dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Karena itulah Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar saksi Susi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun.

“Kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami,” ucap Ronny.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Terkait dakwaan itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button