News

Berperan sebagai Kasir dan Dirut, Istri-Anak Ismail Bolong Belum Berstatus Tersangka

berperan-sebagai-kasir-dan-dirut,-istri-anak-ismail-bolong-belum-berstatus-tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. Namun, status tersangka ini belum ditetapkan kepada anak dan istri Ismail Bolong meski keduanya merupakan kasir dan direktur utama (dirut) di perusahaan yang mengurusi bisnis tambang tanpa izin tersebut.

Mungkin anda suka

Penasihat hukum Ismail Bolong Johanes Tobing mengakui istri dan anak Ismail Bolong masih berstatus saksi kendati sudah menjalani pemeriksaan penyidik.

“Ibu Hj Hasanah dan juga mas Rifki diundang untuk wawancara pada perkara yang dilaporkan terhadap pak IB (Ismail Bolong) ini. Terhadap pasal UU Minerba dalam 3 pasal itu. Jadi statusnya masih saksi sudah diberiksa hari Kamis kemarin,” kata Johanes di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Johanes tak membeberkan materi pemeriksaan istri dan anak Ismail Bolong tersebut. Ia kembali menegaskan kalau keduanya masih berstatus saksi.

Johanes hanya membenarkan selain Ismail Bolong, status tersangka sudah ditetapkan kepada dua kolega Ismail Bolong.

“Jadi soal pertambangan itu Pak IB sebagai pemilik, ada juga manajernya namanya Pak Budi sudah ditahan juga sama satu lagi kuasa direksi bernama Rimto sudah ditahan. Jadi sudah tiga orang yang ditahan,” terangnya.

Menurut Johanes, status tersangka yang kini disandang Ismail Bolong dan dua orang koleganya murni terkait kasus perizinan tambang ilegal. Artinya, bukan menyangkut dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada,” ujar Johanes

Berawal dari Testimoni

Ismail Bolong menjadi perbincangan lantaran video testimoni melakukan pengepulan tambang ilegal dengan uang puluhan miliar viral pada awal November yang lalu. Dalam testimoninya, Bolong juga mengaku memberi uang dengan total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai bentuk koordinasi.

Namun, Ismail Bolong kemudian menyampaikan klarifikasi atas video testimoninya. Ia menyebut, testimoni dibuat karena diintimidasi Hendra Kurniawan saat masih menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pengakuan Bolong. Ia menyebut, testimoni Ismail Bolong merupakan hasil rekayasa yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button