News

Bertemu DPR, KPU Ajukan Dua Opsi soal Masa Pendaftaran Pencalonan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai masa  pendaftaran pencalonan presiden pada Rabu lusa (20/9/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya bakal mengajukan dua opsi.

“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Mungkin anda suka

Kedua opsi tersebut ialah masa pendaftaran pencalonan presiden yang akan dimajukan 10 sampai 16 Oktober 2023 atau tetap tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Jadi kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar. Tapi batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” jelas Hasyim.

“Kalau pendaftarannya 19 Oktober sampai 25 Oktober, penetapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain tadi itu di internal KPU mungkin akan menjadi padat,” kata Hasyim melanjutkan.

Dia menjelaskan, rencana perubahan ini berdasarkan dengan Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan penetapan capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) tersebut ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye. Akibatnya, terdapat tahapan yang harus menyesuaikan dengan aturan itu.

“Di dalamnya ada perubahan-perubahan strukturasi waktu bahwa penetapan capres itu dilaksanakan tanggal 13 November 2023, maka KPU juga mendesain ulang lagi durasi masa pendaftaran dan juga verifikasi,” ujar Hasyim menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button