News

Besok Sidang Lanjutan Bawaslu, Partai Prima Janjikan Bukti dan Saksi Tambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) jalani sidang perdana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Selasa (14/3/2023), atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diadukan oleh Partai Prima. Bawaslu memutuskan untuk melanjutkan sidang pada esok hari, Rabu (15/3/2023).

Sebagai persiapan sidang lanjutan, Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus akan membawa saksi dan bukti tambahan. “Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung Prima dan KPU, LO,” katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga akan melampirkan surat keberatan nomor 157. Dia menyebut surat itu juga pernah dikirimkan ke KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

“Inti yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin mengatakan KPU tidak akan membawa saksi dalam sidang lanjutan besok. Dia menyebut KPU merupakan pihak yang mengetahui pasti kondisi pada saat verifikasi perbaikan.

“Keterangan anak buah itu ya langsung jadi keterangan. Nggak ada lagi istilah saksi, kan yang ngurusi kita semua langsung jadi ya keterangan pihak langsung. Wong yang ngurusi pendaftaran itu kita kok, mau saksinya siapa lagi? Ya anak buah kita, kok ya masa kita hadirkan,” kata Afif.

“Bukan nggak ada saksi, kita sendiri yang ini (saksinya). Jadi salah narasinya, pendaftaran partai ini yang ngurus kan kita sendiri, KPU. Kalau pun ada yang jadi saksi ya pasti jajaran kita, itu langsung bisa kita minta keterangan,” sambung dia.

Diketahui, Bawaslu telah menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Sidang tersebut dengan pelapor Partai Prima dan terlapor KPU.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023), dengan agenda pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button