News

Bharada E Dikonfrontasi dengan Ricky dan Kuat Terkait Pembicaraan di Rumah Ferdy Sambo

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu hari ini (20/11/2022). Agenda sidang mendengarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk dikontrontasi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Masih sidang agenda keterangan saksi. Keterangan saksi Bharada Richard untuk perkara terdakwa KM (Kuat Ma’ruf) dan Richard Eliezer (RE), begitu juga sebaliknya,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menuturkan, dalam agenda pemeriksaan saksi, pihaknya akan mendalami interaksi dan pembicaraan kliennya dengan Richard Eliezer dan Ricky Rizal saat berada di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta serta Magelang.

“Interaksi KM, RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga,” ujar Irwan.

Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret lima orang tersangka. Mereka kini berstatus terdakwa lantaran sudah dalam proses persidangan. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelima terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button