Market

Biar Kian Tertarik, Subsidi Modifikasi Jadi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengakui jatah subsidi bagi yang mengonversi atau modifikasi menjadi motor listrik dari berbahan bakar BBM sudah ditambah menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp7 kita.

Kenaikan subsidi untuk motor listrik modifikasi sebesar Rp 10 juta ini, jelasnya, sudah berjalan. “Untuk Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai, sekarang juga sudah jalan,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dia mengatakan, subsidi untuk pembelian motor listrik baru masih tetap yakni Rp 7 juta. Dia bilang, besaran subsidi untuk modifikasi motor listrik mesti dibedakan.

“Itukan (Rp 7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong,” katanya.

Sementara untuk peminat program subsidi motor listrik ini, menurut data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) per 8 November 2023, pukul 15.59 WIB, tercatat sebanyak 4.148 unit motor listrik.

Selain itu, 5.834 unit sedang dalam proses pendaftaran, dan 1.063 unit dalam proses verifikasi. Anggaplah semuanya akan disetujui, maka jumlah pengguna subsidi motor listrik hanya 11.045 unit. Kuotanya masih ada 188.955 unit lagi.

Kisaran biaya konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik adalah Rp 15 juta. Sementara pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta. Artinya biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat untuk konversi masih tinggi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button