Market

Bongkar Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu, DPR Dorong Pansus

Untuk mengusut dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu, Komisi III DPR bakal kumpulkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Terbuka peluang dibentuknya panitia khusus alias pansus guna membongkar skandal ini.

Kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pemanggilan ketiganya dilakukan pada Rabu depan (29/3/2023). Rapat ini penting untuk membuka secara terang benderang dugaan TPPU yang nilainya ‘super jumbo’ di Kemenkeu, yakni Rp349 triliun. Sampai saat ini, informasi dugaan TPPU di Kemenkeu semakin membingungkan publik.

“Dan Komisi III pada 29 Maret nanti akan mengundang ketiganya, yaitu Pak Ivan, Ibu Menkeu, dan Pak Menkopolhukam, yang ketiganya adalah Anggota Komite Nasional TPPU,” kata politkus Partai NasDem itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Terkait Komite Nasional TPPU yang diketahui oleh Pak Menko, Pak Ivan sendiri adalah sekretaris dan anggotanya adalah Ibu Menkeu,” imbuh Sahroni.

Dalam rapat pekan depan, Komisi III DPR bakal melakukan pendalaman atas hasil analisa PPATK. Termasuk 59 persen hasil analisa dan pemeriksaan PPATK yang telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kemenkeu. “Dan pada 29 Maret nanti, kita akan tindaklanjuti, sehingga kita akan pertanyakan bentuk konsep rapat kita nanti, apakah terbuka atau tertutup,” jelasnya.

“Supaya apa? Ada sensitivitas yang terjadi di laporan daripada PPATK yang diatur dalam UU. Sebenarnya ada hal kerahasiaan yang tidak boleh diungkapkan ke publik, ada juga yang tidak rahasia untuk menyampaikan kepada publik tapi tidak (diungkap),” lanjut Sahroni.

Namun, ia mengungkap bahwa tentunya rapat lanjutan ini akan dilakukan secara terbuka, kecuali pada bagian informasi yang dianggap sensitif. “Ya kalau memang terbuka apa adanya, ya silahkan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik. Karena sudah diungkapkan,” ujarnya.

“Tadi teman-teman juga sudah banyak yang bertanya, ada tidak aturan terkait aturan pihak-pihak yang boleh mengeluarkan informasi tersebut di pasal berapa? Tadi Pak Ivan belum bisa menjawab secara detail, makanya tanggal 29 nanti, kami pertanyakan terkait dengan (hal ini),” imbuh dia.

Jika nantinya rapat pekan depan mencapai final, kata dia, tak tertutup dibentuknya panitia khusus (pansus). “Agar lebih spesifik sebenarnya. Kita tidak mau ada kegaduhan dibuat, apakah ada udang di balik bakwan,” tandas Sahroni.

Atau justru kegaduhan ini dimunculkan memang untuk menonjolkan atau menjatuhkan seseorang, sehingga berujung pada fitnah. Oleh karena itu, tentu perlu pansus agar publik tidak bingung tanpa ada penyelesaian. “Jangan sampai informasi tersebar, tapi tidak ada penyelesaiannya. Nah ini tadi saya minta ke pak Ivan, untuk informasi ini, harus ada ujungnya,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button