Market

BPJS Raih Surplus Rp17,74 Triliun, Layanannya Jadi Kian Baik?

Surplus pendapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi salah penopang adalah pendapatan iuran peserta, maka pelayanan terhadap peserta harus menjadi lebih baik. Apakah ini hanya mimpi?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2022 lalu ternyata berhasil membukukan surplus mencapai Rp 17,74 triliun. Ini menjadi tahun ketiga lembaga ini membukukan keuntungan setelah beberapa tahun berdarah-darah.

Namun, surplus tersebut turun dibandingkan 2021 dan 2020 yang masing-masing mencapai Rp 44,45 triliun dan Rp 45,31 triliun. Untuk total pendapatan lembaga ini pada tahun 2022 lalu mencapai Rp 148,13 triliun. Atau naik dibandingkan 2021 sebesar Rp 147,59 triliun.

Namun beban BPJS Kesehatan melonjak hampir 30% dari Rp 102,137 triliun pada 2021 menjadi Rp 130,39 triliun. Demikian mengutip laporan keuangan BPJS Kesehatan yang dipublikasi pada Selasa (27/6/2023),

Pendapatan BPJS Kesehatan pada tahun lalu, terutama diperoleh dari pendapatan iuran mencapai Rp 144,04 triliun. Artinya naik dibandingkban 2021 Rp 143,32 triliun.

Selain itu, pendapatan diperoleh dari pendapatan kontribusi pajak rokok Rp269,7 miliar. Untuk pendapatan SilPA kapitasi Rp 377 miliar. Sedangkan pendapatan investasi Rp 2,88 triliun, dan pendapatan lain Rp 554 miliar.

Sementara itu, kenaikan beban terutama disumbang oleh beban jaminan kesehatan yang naik dari Rp 90,33 triliun menjadi Rp 113,47 triliun. Lonjakan beban juga terjadi pada kenaikan beban cadangan teknis dari Rp 4,4 triliun menjadi Rp 11,45 triliun.

Adapun beban operasional BPJS Kesehatan justru turun dari Rp 4,09 triliun menjadi Rp 4,02 triliun. Demikian pula dengan beban cadangan pgnurunan nilai piutang iuran dari Rp 3,28 triliun menjadi Rp 1,4 triliun. Sedangkan beban lain naik dari Rp 19,6 miliar menjadi Rp 38,07 miliar.

Dengan demikian berdasarkan laporan keuangan tersebut, dana jaminan sosial kesehatan sempat masih mencatatkan negatif saldo sebesar Rp 5,68 triliun pada 1 Januari 2021. Namun, dengan surplus sebesar Rp 44,45 triliun pada 2021 dan Rp 17,74 triliun pada 2022, saldo dana jaminan sosial mencapai Rp 56,51 trirliun pada akhir 2022.

BPJS Kesehatan juga mencatatkan total aset mencapai Rp 14,15 triliun, naik dibandingkan 2021 sebesar Rp 13,99 triliun. Ekuitas atau modal mencapai Rp 10,75 triliun, naik dibandingkan 2021 Rp 10,63 triliun. Adapun total liabilitas atau kewajiban mencapai Rp 3,93 triliun, naik dibandingkan 2021 Rp3,36 triliun.

Surplus anggaran pada BPJS Kesehatan terutama terjadi setelah pemerintah menaikkan iuran bagi peserta mandiri pada 2020. Kenaikan iuran juga dilakukan terhadap pegawai swasta dengan menaikkan batas maksimal penghasilan yang menjadi objek perhitungan iuran dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button