News

Budiman Buka Suara Usai Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Hina Gibran


Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara soal dilaporkannya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran dianggap menghina Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 belum lama ini. Menurut Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, tak ada yang salah dari laporan itu lantaran pihak yang membuat laporan memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

“Itu hak warga negara yang mendukung Mas Gibran. Sebagaiamana saya katakan itu haknya pak Jokowi, ya itu hak juga untuk melaporkan Pak Mahfud,” ujar Budiman di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut, Budiman mengakui, apa yang terlontar saat debat seharusnya tak dibawa ke luar ajang tersebut. Sebab, debat seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan akan mendukung siapa, bukan saling melaporkan.

“Karena itu nanti menjadi kewenangannya orang untuk memilih atau tidak memilih, bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan,” kata Budiman menambahkan.

Diketahui, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md ke Bawaslu terkait pernyataannya saat debat yang diduga menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Adapun pasal yang diajukan pihaknya sebagai dasar pelaporan yakni Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pokoknya, ujar Mualimin melanjutkan, pasangan calon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” kata dia menambahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menetapkan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button