Market

Bukti Terus Dikumpulkan, OJK Bongkar Kejahatan Keuangan Pinjol Investree


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami dugaan kejahatan keuangan (fraud) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang merugikan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pihak otoritas industri keuangan terus menyelidiki dugaan  penipuan di perusahaan pinjaman online (pinjol) model peer to peer (P2P) lending itu.

Dikutip Sabtu (17/2/2024), Aman menyebut OJK terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus Investree. “Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree,” kata Aman.

OJK memeriksa Investree karena ada dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen, sebagaimana aduan masyarakat. OJK, kata Aman, akan menindaklanjuti temuan dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan jika pelanggaran tersebut terbukti.

“Termasuk akan bekerjasama dengan APH untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” tuturnya.

OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Sebelumnya diberitakan, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi.

Dari laman resmi Investree pada 2 Februari 2024, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang maksimal sebesar 5 persen.

Pihak OJK telah memberikan sanksi adiministratif kepada Investree karena dianggap telah melanggar peraturan terkait penyaluran pinjaman.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button