News

Buntut Laporkan Habib Bahar, Husin Shihab Dilaporkan Balik

Buntut pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilakukan Husin Shihab ke polisi, kini si pelapor kembali dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Habib Bahar bin Smith.

Adalah Ali Ridho, melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta mengatakan laporan tersebut merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith.

Mungkin anda suka

“Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP,” kata Ichwan.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada Rabu (28/12/2021) kemarin dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. Menurutnya, Husin dilaporkan karena telah menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Keduanya dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button