News

Buntut Transaksi Ratusan Miliar Bendahara Parpol, KPU Wanti-wanti Peserta Pemilu 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 soal dana yang digunakan untuk kampanye. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, peserta Pemilu 2024 bakal disanksi pidana apabila menggunakan dana kampanye dari sumber terlarang.

” (Termasuk) penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin (18/12/2023).

Pernyataan Idham sekaligus merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut transaksi mencurigakan bendahara partai politik (parpol),

Hal itu terungkap seiring adanya surat dari kepala PPATK mengenai kesiapan dalam menjaga pemilu atau pilkada yang mendukung integrasi bangsa.

“Surat itu tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ujar Idham.

Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, lanjut Idham, PPTAK menjelaskan, terjadi transaksi uang baik masuk dan keluar mencapai ratusan miliar rupiah di rekening bendahara partai politik. Transaksi ini berlangsung periode April – Oktober 2023.

“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” jelas Idham.

Meski begitu, Idham mengeklaim, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut yang berjumlah ratusan miliar tersebut.

“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Idham menambahkan.
    

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button