News

Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Berhasil Tertangkap

Polisi menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra buntut kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Iya benar (sudah ditangkap), mohon doanya,” ujar Djuhandani saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Namun, Djuhandani tak merinci kapan penangkapan tersebut dilakukan. Dia mengatakan kini pihaknya tengah menuju Jakarta untuk melakukan proses keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:

Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Kini Jalani Pemeriksaan Intensif

“Mohon doanya ya, saya hari ini kembali Jakarta,” katanya.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Baca Juga:

Akui Wanita Pelabrak Rocky Gerung Kader, PDIP: Kehendak Pribadi Bukan Instruksi

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button