Market

Butuh Anggaran Rp3.000 Triliun, Bappenas Susun Aturan Pembiayaan Transisi Ekonomi Hijau

Program transisi energi hijau merupakan sebuah keniscayaan karena akan menjamin ekonomi berkelanjutan hingga anak dan cucu di masa depan. Namun anggaran transisi menuju energi hijau atau ramah lingkungan tidak murah. Bagaimana mengatasinya?

Pembiayaan energi hijau membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Apalagi pemerintah hanya dapat membiayai sebanyak 24 sampai 30 persen dari total kebutuhan transisi energi hijau.

Mungkin anda suka

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun mengaku sedang menyusun peraturan menteri yang mengatur pembiayaan alternatif dan inovatif terhadap pembangunan berkelanjutan (SDGs), termasuk energi hijau.

Baca Juga:

Era Jokowi: Proyek IKN Nusantara Hingga Transisi Energi Gagal Total

“Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Menteri mengenai pembiayaan alternatif. Kami harap kami dapat mengimplementasikannya sesegera mungkin,” kata Koordinator Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas, Anna Amalia dalam webinar “The 21st Economix International Dialogue,” Rabu (6/9/2023).

Anna mengatakan adanya peraturan tersebut dapat memobilisasi pembiayaan alternatif dari organisasi nonpemerintah (NGO), swasta, filantropi, dan aktor lainnya.

“Hal ini sangat bermanfaat untuk kita semua karena kita menginginkan masa depan yang cerah, dan ini saatnya kita bergerak bersama. Kita membutuhkan lebih dari Rp3 ribu triliun hingga 2060 untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) dan ekonomi hijau,” katanya.

Baca Juga:

Kian Dominan, Perusahaan AS Siapkan Rp7,5 T Masuk Bisnis Panel Surya

Di sisi lain, dia mengatakan saat ini banyak institusi yang siap memberikan pendanaan terhadap program transisi energi hijau. Namun, kata dia, pendanaan tersebut tidak mudah diberikan karena ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi.

“Kami harap melalui peraturan itu nantinya dapat memperkecil jarak antara investor dengan sektor bisnis, dan pemerintah dapat menjaga keinginan investor dalam sektor bisnis hijau,” ujarnya.

Anna juga berharap peraturan tersebut dapat meningkatkan kerja sama antara swasta dengan publik yang dapat memberikan keuntungan bersama dalam aspek pembiayaan hijau.

Selain Permen, dia memastikan bahwa pemerintah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Jangan khawatir, kami telah menyebarkan ‘virus’ hijau di internal kami dalam rencana 20 tahun tersebut. Nantinya akan berpusat pada keberlanjutan dan ekonomi yang lebih hijau,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button