Hangout

Cassandra Angelie, dari Selebgram Hingga Artis, Jadi Tersangka Prostitusi

Sosok Cassandra Angelie langsung menjadi sorotan pemberitaan dalam beberapa jam terakhir. Musababnya, polisi menyebut Cassandra sebagai artis yang terlibat prostitusi.

Cassandra Angelie ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan hotel Aston Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) malam.

Saat penangkapan, Cassandra Angelie di dalam sebuah kamar tanpa busana bersama tamunya.

Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Cassandra Angelie, Polisi juga menahan tiga muncikari yang berusia 24, 25, dan 26 tahun.

Perempuan berusia 23 tahun itu bekerja sebagai penyedia jasa prostitusi dengan menerima pembayaran untuk jasa prostitusinya itu melalui transfer antarbank.

Sekali kencan Cassandra memasang tarif senilai Rp30 Juta.

Dalam pemeriksaan, pemain sinetron Ikatan Cinta itu mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi.

Motif Cassandra Angelie menjalani tindak prostitusi online karena masalah ekonomi.

Cassandra Angelie adalah seorang artis peran, model, dan influencer. Memulai karier sebagai model lalu merambah ke influencer, dia kemudian terjun sebagai artis peran. Dia sendiri pernah tayang di Enaknya Mantul di Trans 7 pada 12 September 2021.

Berkat penangkapan ini, akun media sosial Cassandara langsung jadi serbuan warganet.

Terakhir lagi, Cassandra mengunggah foto tengah berada di bandara.”Merry Christmas,” tulis Cassandra, Sabtu (25/12/2021).

Selain Cassandra, tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R (25), dan UA (26). Penangkapan terhadap CA di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun pasal kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan pidana enam tahun penjara, serta Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun ancaman pidana bagi pelaku paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button