News

Catatan Dewan Pers: Dari Kasus Intel hingga 17 Pasal KUHP yang Memasung Kebebasan Pers

catatan-dewan-pers:-dari-kasus-intel-hingga-17-pasal-kuhp-yang-memasung-kebebasan-pers

Sabtu, 31 Des 2022 – 08:05 WIB

Whatsapp Image 2022 11 10 At 13.17.53 - inilah.com

Arsip. Plt Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah depan) berfoto bersama jajaran pengurus Dewan Pers serta sejumlah direktur di Satker Bareskrim Polri, usai menandatangani MoU di Jakarta, Kamis (10/11/2022). (Foto: Antara)

Akhir yang pahit bagi insan pers mewarnai perjalanan tahun 2022. Upaya Dewan Pers dan konstituen untuk mereformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membuahkan hasil memadai. Ayat-ayat RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers tidak mengalami perubahan hingga akhirnya disahkan.

“Dengan kata lain, kritik dan masukan semua komponen insan pers atas ayat-ayat itu seolah hanya lewat saja tanpa terserap. Sudah barang tentu insan pers banyak yang kecewa dengan fakta tersebut,” ungkap Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (30/12/2022).

Dari hasil kajian Dewan Pers, setidaknya terdapat 17 pasal dari 11 kluster KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. “Gangguan, apalagi ancaman, kemerdekaan pers, merupakan bagian penting atas hak dasar setiap orang dalam berekspresi, hak yang bersifat substantif,” ujar Agung.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas ditegaskan, bahwa salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Kemerdekaan pers adalah hulu dan pilar demokrasi. Dengan kemerdekaan pers akan lahir pers yang independen, profesional, kompeten, dan jujur.

“Amanat UU Pers jelas membuat tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pers kecuali terus memperjuangkan kemerdekaan pers bersama konstituen,” kata Agung.

Kasus Intel Polisi

Tinta hitam kemerdekaan pers bertambah lagi dengan terungkapnya kasus seorang intel polisi yang salama 14 tahun menjadi kontributor TVRI di Blora, Jawa Tengah.

Paling tidak ada dua ‘kesalahan’ mendasar jika seorang intel menjadi wartawan, apa pun status wartawan tersebut.

Pertama, ada campur tangan pihak lain (intel) dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Kedua, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas menyatakan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Menyalahgunakan profesi bermakna mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas, sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Seorang intel jelas akan mencari info di balik berita untuk kepentingan instansinya,” ungkap Agung.

Belum lagi intel kepolisian tersebut juga menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah lulus menjalani uji kompetensi wartawan (UKW).

Padahal, setiap anggota PWI yang ikut uji kompetensi harus menandatangani surat pernyataan yang isinya antara lain wartawan tersebut tidak menjadi bagian dari humas pemerintah, partai politik, PNS/ASN, serta TNI/Polri dan siap dicabut sertifikat kompetensi wartawannya. Dengan demikian, intel tersebut jelas membuat pernyataan bohong.

Adanya pelbagai fakta seperti itu, termasuk kasus kekerasan terhadap wartawan yang juga belum reda, Dewan Pers berkomitmen untuk bersama-sama konstituen memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan pers. Selain itu menjaga independensi dan profesionalisme pers juga tetap akan menjadi prioritas Dewan Pers.

Rekam Jejak Dewan Pers

Berikut ini adalah jejak Dewan Pers sepanjang 2022 dalam menjaga independensi, kemerdekaan pers, profesionalisme, dan perlindungan pada insan pers:

  1. Bersama konstituen meminta masukan para pakar hukum untuk menyusun reformulasi 17 pasal RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menyerahkan reformulasi 17 pasal RKUHP ke semua fraksi di Komisi III DPR dan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR tentang RKUHP. Tetapi setelah ditetapkan menjadi KUHP, dari masukan 17 pasal, hanya satu pasal yang disinggung dalam penjelasan KUHP, tanpa terlebih dahulu memberikan respon atas masukan-masukan yang disampaikan Dewan Pers.
  2. Membuat perjanjian kerja sama dengan Polri dalam dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika sengketa itu tidak masuk ranah jurnalistik, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Polri.
  3. Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) untuk 2022. Hasilnya, IKP 2022 mencapai 77,88 yang artinya kemerdekaan pers cukup bagus. Meski demikian, Dewan Pers menyayangkan masih cukup banyaknya (55 kasus di 19 provinsi) kasus kekerasan terhadap jurnalis.
  4. Selama 2022, ada 663 kasus pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers. Dengan target penyelesaian 90%, sebanyak 663 kasus (95,9%) bisa terselesaikan dan 28 kasus lain dalam proses penyelesaian.
  5. Dewan Pers juga melakukan verifikasi terhadap media yang mendaftarkan diri, melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Media yang mengajukan diri untuk diverifikasi, kebanyakan mengalami kendala dalam hal pemenuhan persyaratan administrasi. Selain itu, sebelumnya belum ada prosedur standar pelaksanaan verifikasi. Untuk itu Dewan Pers telah membuat prosedur standar operasi (PSO) untuk verifikasi faktual dan pendampingan.
  6. Dewan Pers memenangkan gugatan Dewan Pers Indonesia dan para pihak atas uji materiil UU Pers dan keberadaan Dewan Pers dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan gugatan itu ditolak seluruhnya dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat.
  7. Kali kedua Dewan Pers mengadakan Anugerah Dewan Pers dan menetapkan pemenang untuk dua kategori yaitu Kategori Karya Jurnalistik dan Kategori Media/perusahaan pers.
  8. Dewan Pers juga terus melakukan program digitalisasi pada sejumlah layanannya, termasuk memperkuat performa situs web Dewan Pers.

“Memasuki Tahun Politik 2023, Dewan Pers mengingatkan kepada para jurnalis dan pengelola perusahaan pers, agar senantiasa menjaga independensi pers dan memperkuat kualitas jurnalisme, dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers,” pungkas Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button