News

Cegah Penyimpangan Tilang Manual, Polri Terbitkan Larangan Razia

Polri tidak ingin para personelnya gencar melakukan penindakan bersifat stasioner atau razia dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Meski tilang manual diberlakukan kembali, namun Polri tetap mengedepankan optimalisasi sistem penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jangan terpaku pada penindakan bersifat stasioner alias razia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, polri melalu surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas), menegaskan bahwa Polri melarang adanya penindakan melalui kegiatan razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing. “Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Sandi pun menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. “Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujar Sandi.

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada saat ini masih kurang canggih, sehingga ada beberapa jenis pelanggaran yang tak bisa terdeteksi sistem. Karenanya dirasa perlu untuk memberlakukan kembali sistem tilang manual.

Latif mengungkapkan, sistem ETLE yang ada saat ini belum dibekali dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), sehingga tidak bisa membedakan antara pengemudi cukup umur dengan yang di bawah umur.

“Ada beberapa yang memang bisa dilakukan tilang manual seperti pengemudi dibawah umur dan memang untuk mendeteksi pengemudi dibawah umur alat AI-nya kita belum ada sehingga diberlakukan (tilang manual),” ujar Latif di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, sambung dia, sistem ETLE juga belum bisa mendeteksi pelanggaran bonceng tiga yang kerap dilakukan para pengendara kendaraan roda dua. “Begitu juga perilaku masyarakat yang tidak tertib seperti ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat lain, petugas bisa memberlakukan tilang manual,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button