News

Cinta Mega Tepergok Main Judi Online, Pakar Ragu Polisi Berani Proses Kader PDIP

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meragukan akan adanya sikap tegas dari polisi dalam menindak anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega, terkait permainan judi online.

“Saya kira kita tunggu pergantian rezim 2024 yah, baru ada harapan kasus-kasus seperti ini diusut polisi,” jelas Chairul kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Perihal hukum pidananya sendiri, menurutnya tak hanya pemain, namun juga polisi harus mampu menelusuri penyelenggara judi online ini. “Dari aspek hukum pidana tentu yang harus terlebih dahulu diperjelas adalah penyelenggara judi online yang dimainkan yang bersangkutan. Baru setelah ini pemainnya bisa dikenakan pidana,” terangnya.

Hal ini harus dipastikan, tambah dia, apakah sudah benar hal ini masuk pada kategori perjudian berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP. “Pasal 303 bisa (diterapkan ketika dia) ikut sebagai pemain judi itu, berhubungan dengan 303 (terkait dengan) penyelenggaraan permainan judi,” tutup Chairul.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan judi online tidak masuk dalam delik aduan. Artinya perkara ini masuk dalam delik biasa, dimana penyidik bisa langsung proses tanpa adanya pengaduan. “Perkara judi bukan delik aduan,” ujar Ade kepada inilah.com, Jakarta, dikutip Minggu (30/7/2023).

Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya konsisten dalam memberantas judi online. Tak hanya itu, Ade menegaskan pihaknya telah melakukan langkah penegakan hukum melalui Subdit Cyber.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya konsisten dalam memberantas judi online dan sudah beberapa penegakan hukum terkait judi online yang sudah kita ungkap melalui penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan upaya penyelidikan atas praktek judi online terus kita lakukan, termasuk penegakan hukumnya,” ucapnya.

Sementara di jejaring media sosial, muncul desakan dari warganet agar polisi segera mengusut unsur pidana judi dari Cinta Mega. Mengingat baru-baru ini ada seorang pemuda di Surabaya ditangkap polisi saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi.

Mengutip akun Instagram @undercover.id, seorang pemuda berinisial MAB (20) ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak persis di sebuah warkop Jalan Siduyoso II Surabaya, Jawa Timur saat bermain judi online.

Menurut Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, MAB yang kini menjadi tersangka judi online itu dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun.

Di kolom komentar, banyak warganet yang memberi reaksi nyeleneh, terlebih mengaitkan Cinta Mega yang hanya dipecat usai tertangkap kamera bermain slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Bu Cinta Mega ayo protes. Ibu dipecat, terus mau kerja apa? Itu MAB dia karena main game seperti ibu, hidupnya dijamin 10 tahun. Ayo protes, jangan sampai pilih kasih. Ibu bisa juga dapat jaminan hidup 10 tahun kok,” sindir @sarisyifaanggraini di kolom komentar.

Warganet @ed.aryan sempat bingung terhadap peristiwa Cinta Mega. “Lho lha terus ibu itu yang jelas sudah viral dan ada bukti, ndak ditangkap polisi dan diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun juga?” celotehnya.

Diketahui, dari video berdurasi 14 detik yang beredar, tampak Cinta Mega tengah duduk di kursi bersama dengan rekannya. Di depannya ada sebuah tablet dengan layar yang cukup besar. Cinta yang mengenakan jas merah muda itu awalnya terlihat asyik bercengkrama dengan rekan di sampingnya. Lalu, ia menggerakan tubuhnya ke arah kiri yang membuat layar tablet terlihat.

Terlihat di layar tabletnya, terdapat sebuah permainan. Namun, kalau dilihat secara saksama, ada aksen sayap-sayap yang biasanya muncul pada aplikasi judi online. Biasanya, sayap-sayap itu muncul ketika pemain berhasil mendapatkan uang.

Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menilai pengakuan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Cinta Mega bermain gim Candy Crush merupakan kebohongan. Menurutnya, dilihat dari tampilan layar tablet Cinta Mega mulai dari warna, tema hingga pergantian layar tidak menunjukan adanya tanda-tanda gim Candy Crush.

“Jadi orang yang suka bermain candy crush dengan melihat warnanya saja, jangan animasinya, kalau lihat foto-fotonya saja itu sudah banyak yang kenal Candy Crush itu seperti apa, nah ini beda banget,” kata Abimanyu saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, belum lama ini.

Lebih jauh ia menyarankan, perlu adanya keterlibatan tim digital forensik dalam menelusuri kebenaran dugaan publik dengan pernyataan Cinta. Menurut Abimanyu, tindakan ini dinilai perlu sebagai upaya menindaklanjuti tindakan yang kemungkinan dapat dikategorikan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan dalam suatu rapat. “Dan nanti lewat digital forensik sudah kelihatan kalau memang candy crush beneran seperti apa tampilannya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button