Market

Coreng Dunia Investasi, PT Zarindah Digugat Pengusaha Arab

Investor asing berbasis di Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO menggugat Direktur Umum PT Zarindah Perdana terkait wanprestasi. coreng dunia investasi di tanah air.

“Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ,” kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di PN Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Antara, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan, dasar gugatan pihak OSOS adalah surat pernyataan Direktur Utama PT Zarindah Perdana, Muhammad Sadiq bahwa dia mengakui dan akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang digarap PT Zarindah.

Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu. Namun, sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer). Lantaran itulah, OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS. “Namun hari ini mediasi gagal, karena dari pihak Zarindah tidak datang. Jadi, pihak PN Makassar yang dimediatori Hakim Bu Hadijah menunda ke Selasa (7/1) depan,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap semoga pekan depan mediasi sudah bisa berjalan dan pihak tergugat dari PT Zarindah dapat hadir dan menunjukkan itikad baiknya.

Pasalnya ada kekhawatirkan jika ini tidak dapat dimediasi dengan baik, akan menimbulkan efek terhadap iklim investasi dalam negeri. “Karena itu kan investasi asing dari Saudi Arabia dan Saudi dikenal suka investasi di negara-negara lain. Kalau nanti terkendala nanti efeknya ke Indonesia. Investor akan pindah ke negera lain,” kata Yoyo.

Apabila proses mediasi ini tidak menemukan titik terang, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum OSOS akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan pasal Wanprestasi untuk kasus perdata dengan indikasi pencucian uang.

Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button