Market

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Setoran Januari 2023 Tembus Rp18,41 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp18,41 triliun per Januari 2023.

Capaian ini tumbuh 4,97 persen ketimbang periode sama tahun lalu (year on year/yoy). “Kenaikan penerimaan disebabkan oleh peningkatan tarif CHT,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Februari 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Selain itu terdapat pula limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai pada November 2022 yang dilunasi pada Januari 2023.

Meski demikian, ia mengungkapkan pertumbuhan realisasi penerimaan CHT melambat dibanding 2022 yang sebesar 98,67 persen akibat penurunan produksi hasil tembakau sebesar 1,5 persen (yoy) dari 15,8 miliar batang menjadi 15,6 miliar batang.

Penurunan signifikan produksi hasil tembakau terlihat pada golongan I sebesar 15,3 persen (yoy) dari 9,3 miliar batang menjadi 7,9 miliar batang, sebagai akibat tingginya kenaikan tarif CHT pada golongan tersebut.

Penurunan produksi hasil tembakau golongan I terjadi untuk semua jenis, baik Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kata Sri Mulyani, untuk hasil tembakau golongan II dan III masih tercatat tumbuh positif masing-masing 3,6 persen (yoy) dari 4,5 miliar batang menjadi 4,7 miliar batang dan 51,3 persen (yoy) dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang.

“Golongan III ini dominan kepada hasil tembakau untuk produk masyarakat padat karya dengan kenaikan tarif CHT yang sangat kecil,” ucap dia.

Selain karena penurunan hasil tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, realisasi penerimaan CHT disebabkan oleh tarif rata-rata tertimbang yang meningkat 2,2 persen dari Rp676 per batang menjadi Rp691 per batang.

“Tarif rata-rata tertimbang ini sangat ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai dibagi dengan total produksi hasil tembakau,” ungkap Askolani pada kesempatan yang sama.

Adapun penyesuaian tarif CHT pada tahun 2023 relatif lebih rendah, yakni sebesar 10 persen, dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 12 persen.

Di sisi lain, Askolani menuturkan pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pembinaan, termasuk juga ke kawasan industri hasil tembakau dengan memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) CHT bersama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

Langkah tersebut akan mendukung pengembangan industri hasil tembakau, yang sangat terkait dengan dukungan kepada petani, kesehatan, dan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button