News

Demokrat Sebut Putusan MK Jadi Pertimbangan Revisi UU Pemilu di DPR

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dengan putusan tersebut membuka ruang bagi anak muda untuk ikut berkompetisi di pilpres.

“Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi, meskipun sebetulnya ini di dalam pasal di UU kan open legal policy, bisa nanti barang kali dalam pembahasan UU (Pemilu) nya ke depan juga menjadi bahan pertimbangan,” terang Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Mungkin anda suka

Ia menyatakan bahwa saat dirinya di Komisi II DPR sempat membahas perihal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada saat itu memang sempat terjadi perubahan menjelang Pemilu 2024 sehingga sempat keluar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Namun, kemarin kemudian terbit perppu terkait dengan penjadwalan, penetapan waktu baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden maupun Pilkada,” ujarnya.

“Oleh karenanya atas dasar itu, tentu bagi masyarakat yang memiliki perspektif lain terhadap UU terbuka ruangnya di konstitusi. Ini dulu yang penting, kemudian di mana kita menghormati proses-proses hukum yang terjadi atas apa yang diputuskan di MK,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menilai putusan MK saat ini akan menjadi pertimbangan dalam merevisi UU Pemilu pada 2029 mendatang.

“Dan ke depannya tentu DPR berpikir jauh bahwa apakah nanti memang harus ada perubahan setelah pelaksanaan pemilu 2024, nanti mengubah kembali terhadap UU Pemilu,” jelasnya.

“Dengan banyak mempertimbangkan aspek-aspek yang selama ini, banyak masukan-masukan yang tentu pada akhirnya diputuskan di MK,” tutup Herman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button