News

Di Depan Polisi, Keluarga Bripda Ignatius Kecewa soal Kelalaian

Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan polisi yang menyebut penyebab kematian Bripda IDF karena faktor kelalaian.

Perwakilan keluarga korban, turut menyaksikan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bogor bersama Polda Jabar.

“Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian,” kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Keluarga juga meminta polisi menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.

“Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik,” ungkapnya.

Keluarga Bripda IDF bersikukuh menduga peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan unsur kesengajaan dan terencana.

Jajang menyebutkan bahwa pihak keluarga Bripda IDF mencatat lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan putranya itu.

Salah satunya yakni soal suasana tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban. Lalu area berbahaya korban yang jadi sasaran tembak pelaku, yakni leher bagian atas.

Bripda Ignatius yang merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button