News

Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Sukoharjo Kembalikan Berkas LADK 14 Parpol


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 partai politik (parpol). Pengembalian berkas LADK kepada 14 parpol tersebut lantaran belum lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, berkas LADK tersebut disampaikan melalui aplikasi Sikadeka. Hasilnya, hingga Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB, dari 18 parpol di Sukoharjo semuanya telah menyampaikan LADK melalui Sikadeka.

Setelah dilakukan validasi, hasilnya hanya LADK empat parpol yang dinyatakan sesuai dan lengkap. Sisanya, ada LADK 14 parpol masuk kategori tidak sesuai tidak lengkap (TSTL), dan kategori sesuai tidak lengkap (STL).

“Sekarang prosesnya kami kembalikan ke masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu lima hari kedepan (8-12 Januari 2024). Untuk itu kami meminta agar parpol mengecek melalui aplikasi Sikadeka apakah LADK-nya diterima atau dikembalikan,” katanya seperti dikutip Inilahjateng, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyebutkan, 14 parpol tersebut sudah terdaftar melakukan pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka.

Namun karena ada yang harus diperbaiki, maka dinyatakan belum selesai dan harus mengulang prosesnya dari awal melalui Sikadeka lagi.

“Terkait apa saja yang harus diperbaiki, itu sudah disampaikan dalam Sikadeka parpol,” ujar Bambang.

Dia menjelaskan, LADK parpol yang pertama adalah pelaporan rekening dana kampanye. Kemudian terkait penerimaan dan pengeluaran baik barang maupun uang yang berhubungan dengan kampanye juga harus dilaporkan.

“Pelaporan pengeluaran dan penerimaan ini harus ada bukti dukungnya, entah itu berita acara serah terima, kuitansi, nota, dan lain sebagainya. Semua barang dan jasa harus dinominalkan (nilai rupiahnya) menurut harga yang wajar, atau harga pasaran,” jelasnya.

Sedangkan terkait nilai dana kampanye dari parpol, Bambang mengaku belum tahu. Sebab, tahap awal ini yang diutamakan adalah kelengkapan berkas laporan, sehingga nanti dinyatakan diterima atau ditolak.

“Kepatuhan parpol dalam membuat LADK akan sangat berpengaruh dalam kelanjutannya sebagai peserta Pemilu. Oleh karenanya, bagi parpol yang tidak membuat LADK maka kepesertaannya dapat dibatalkan,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button