News

Dipanggil Polisi, ‘Guru’ Judi Online Indra Kenz Belum Konfirmasi Kehadiran

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pramata, hari ini Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB. Fakarich, sapaan akrabnya, bakal menjalani pemeriksaansebagai saksi dalam penyidikan kasus penipuan berkedok investasi Binary Option Binomo, dengan tersangka Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik belum mendapat konfirmasi dari pihak Fakarich untuk memenuhi panggilan kedua.

“Sudah kami tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum memastikan hadir atau tidak,” kata Gatot.

Sebelumnya, Fakarich mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3/2022) lalu. Pihak Fakarich maupun kuasa hukum tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadiran tersebut.

Penyidik lantas melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3/2022) lalu. Tujuannya, memanggil Fakarich agar hadir sebagai saksi pada Kamis (31/3/2022).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat memanggil dengan perintah untuk dibawa apabila saksi dipanggil dua kali tidak hadir.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring.

Aparat menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button