News

Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah Danny Januar Diperiksa Terkait Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) memeriksa Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI, Danny Januar Ismawan (DJI) dan empat orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Selain Danny, empat orang diperiksa oleh Kejagung yakni, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI; Dhia Anugrah Febriansa (DAF) selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI; dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Lima saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Ketut.

Pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif Jhonny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button