News

Direktur PT PKS Dikerangkeng KPK Buntut Kasus Suap DJKA Kemenhub

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengerangkeng alias menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). Penahanan dilakukan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Ghufron menjelaskan, tersangka Zulfikar merupakan rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub. Zulfikar kemudian berniat kembali memenangkan lelang proyek yang akan diadakan Kemenhub untuk pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Terungkap, demi memenangkan tender, Zulfikar mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). Syntho diketahui telah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama.

Syntho saat itu berperan sebagai PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Syntho lalu mengkondisikan dan mem-ploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).

Selanjutnya terjadi kesepakatan Zulfikar dengan Syntho. Kesepakatan ini berupa pemberian sejumlah uang agar dapat dimenangkan dalam tender pengadaan tersebut.

Penyerahan uang pada Syntho dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan Zulfikar dan tersangka lainnya kepada Syntho berjumlah sekitar Rp935 juta.

Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap jumlah dan aliran uang dalam perkara tersebut. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Jumlah tersangka bisa bertambah tergantung kebutuhan penyidikan.

Atas perbuatannya, Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button