News

Disebut Terima Rp40 Miliar Uang BTS, Kejagung Dalami Keterkaitan Sadikin Rusli dengan BPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan dan TPPU dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrakstruktus BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berasal dari kalangan swasta.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Sadikin Rusli) adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya,” kata Ketut di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sadikin Rusli, disebut-sebut merupakan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diduga menerima aliran uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi Rp 8,03 triliun tersebut.

“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK sedangkan kita dalami,” kata Ketut. 

Lebih jauh ia mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada Sadikin Rusli lantaran sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Penyidik lalu pengejaran dan pemetaan terhadap profile Sadikin Rusli, hingga diketahui keberadaannya di Surabaya.

“Jadi, Sadikin ini sudah kami panggil tiga kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Kami lalu melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Kami mapping terhadap yang bersangkutan, dia ada di Surabaya,” papar Ketut.

Penyidik menangkap Sadikin Ali pada hari Sabtu (14/10) di Surabaya, lalu dibawa ke Jakarta tiba pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu (15/10), kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.

Sebelumnya, Jumat (13/10), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dengan pasal yang sama dengan Sadikin Rusli.

Edward yang berstatus PNS dan juga komisaris PT Pupuk BUMN diduga menerima uang suap senilai Rp15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windy Purnama melalui seseorang berinisial IC.

Terkait dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli,

Terkait dengan Pasal 12 B UU Tipikor yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan pejabat atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button